Sudahkah Terwujud suatu Keadilan?

Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya yang dikeluarkan oleh penerima pendidikan, mahasiswa, selama mahasiswa tersebut menempuh pendidikan di suatu perguruan tinggi. Sistem UKT ini pertama kali dijalankan oleh pemerintah pada tahun ajaran 2013-2014. Pada tahun-tahun sebelumnya mahasiswa yang kuliah di suatu perguruan tinggi tidak membayar UKT, melainkan membayar uang pangkal di awal perkuliahan, lalu membayar uang semester yang pada setiap semesternya besar nominal disamaratakan untuk setiap mahasiswa. Pemerintah kemudian meluncurkan Sistem UKT dengan tujuan untuk memberikan ‘Keadilan’ kepada mahasiswa. Karena pemerintah yakin pendapatan orang tua masing-masing mahasiswa berbeda, maka biaya perkuliahan pun perlu dibedakan disesuaikan dengan pendapatan orang tua mahasiswa tersebut. Rentang besaran UKT setiap perguruan tinggi beragam, karena pemerintah memberikan kebebasan kepada tiap-tiap perguruan tinggi untuk menyesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan perguruan tinggi tersebut. Maka, jelaslah  sudah bahwa pihak perguruan tinggi mengelola UKT untuk mengatur jalannya pendidikan. Yang sudah semestinya digunakan dalam kegiatan akademik, memperbaharui fasilitas, serta biaya tunjangan lainnya demi terwujudnya kemakmuran civitas akademika perguruan tinggi tersebut.
Namun yang menjadi permasalahan saat ini, ‘Apakah betul Sistem UKT mewujudkan keadilan kepada seluruh civitas akademika?’
Pertanyaan tersebut timbul di berbagai kalangan, terutama mahasiswa. Faktor utama yang membuat tersebarnya pertanyaan seperti itu karena kurangnya transparasi UKT dari pihak perguruan tinggi kepada pihak penerima pendidikan, mahasiswa.
Sebenarnya bukan masalah besar ketika pihak perguruan tinggi tidak bisa memberikan rincian pembiayaan UKT secara detail kepada mahasiswanya. Apalagi, apabila kita melihat permasalahan ini dari perspektif prosedural perguruan tinggi. Tentu saja banyak hal yang tidak bisa di-‘gembleng’-kan secara nyata segala rincian pembiayaan kepada mahasiswa karena suatu kebijakan tertentu. Boleh jadi, kebijakan tersebut digunakan untuk menghindari terjadinya pendiskriminasian oleh kelompok-kelompok mahasiswa itu sendiri.
Idealnya, ketika para petinggi perguruan tinggi tidak bisa memberikan transparari UKT kepada mahasiswanya, tentu harus diiringi dengan kepuasan yang didapati oleh mahasiswa selama ia melakukan perkuliahan di perguruan tinggi tersebut. Kepuasan mahasiswa ini harus sesuai dengan biaya UKT yang dikeluarkan. Akan tetapi, pada kenyataannya banyak mahasiswa yang merasa besaran UKT yang dikeluarkan dengan fasilitasi pendidikan yang diberikan tidak sebanding. Tentu hal ini menghasilkan banyak pertanyaan dan isu-isu baru kepada para petinggi perguruan tinggi.
Tujuan pemerintah mencanangkan sistem UKT untuk keadilan mahasiswa, sepertinya belum terwujud. Apakah betul seluruh mahasiswa mendapat keadilan dengan diberlakukannya sistem ini? Ditambah lagi dengan tidak adanya transparasi UKT pada penerima pendidikan membuat mahasiswa sangat dirugikan.
Mari kita refleksikan. Seorang mahasiswa berharap mendapatkan UKT sebesar kurang dari ‘x’, karena pendapatan orang tuanya perbulan adalah ‘x’. Apalagi, ternyata mahasiswa tersebut memiliki 4 orang saudara kandung, dan 2 orang saudara yang tinggal satu rumah dengannya.  Tentunya ia sangat berharap mendapat UKT kurang dari ‘x’ yang misalnya berada di golongan IV. Ternyata setelah ia melewati tahap seleksi berkas (slip gaji orang tua, rek listrik air, rek air, dll) ia justru mendapatkan UKT di golongan II yang besar nominalnya lebih sedikit dari ‘x’. Hal ini membuat orang tua mahasiswa tersebut melakukan segala cara agar anaknya bisa terus melanjutkan kuliah, karena keadaan ekonomi seseorang sangat relatif, tidak bisa hanya ditentukan dengan sekali tahap seleksi berkas. Lantas bagaimana dengan mahasiswa-mahasiswa yang melakukan praktir-praktik pemalsuan berkas untuk mendapat UKT serendah-rendahnya? Perlu dikaji lebih mendalam tentang sistem UKT ini. Sekali lagi menjadi pertanyaan, ‘Apakah sistem UKT telah memberikan “Keadilan” pada mahasiswa?
Begitu pun dengan transparansi UKT. Mahasiswa butuh tranparansi UKT untuk menyesuaikan keadaan ekonomi dengan hak pendidikan yang didapatkan. Jangan sampai dengan tidak adanya transparasi UKT pendidikan dikomersialkan. Sudah menjadi masalah klasik di tahun ini ketika kita melihat praktik-praktik komersialisasi pendidikan. Padahal pendidikan adalah hak yang berhak dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia, baik rakyat ekonomi menengah ke atas maupun menengah ke bawah. Apalagi dengan keadaan dunia yang semakin hari semakin maju. Jika pendidikan di Indonesia terus dikomersialisasikan maka, kecerdasan bangsa ini akan terus tertinggal dibanding bangsa-bangsa lain di dunia. Tujuan Negara Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 pun semakin jauh untuk bisa tercapai.

Dengan demikian sudah sepantasnya mahasiswa mendapat ‘keadilan’ yang menjadi tujuan utama pemerintah ketika menggunakan sistem UKT. Para pentinggi perguruan tinggi pun sudah tidak lazim apabila terus-menerus menutupi transparasi UKT kepada mahasiswanya. Sekali lagi, mahasiswa butuh pendidikan yang bersih dan berkualitas, bukan pendidikan yang dikomersialkan.

Komentar

Postingan Populer