Sudahkah Terwujud suatu Keadilan?
Uang
Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya yang dikeluarkan oleh penerima pendidikan,
mahasiswa, selama mahasiswa tersebut menempuh pendidikan di suatu perguruan
tinggi. Sistem UKT ini pertama kali dijalankan oleh pemerintah pada tahun
ajaran 2013-2014. Pada tahun-tahun sebelumnya mahasiswa yang kuliah di suatu
perguruan tinggi tidak membayar UKT, melainkan membayar uang pangkal di awal
perkuliahan, lalu membayar uang semester yang pada setiap semesternya besar
nominal disamaratakan untuk setiap mahasiswa. Pemerintah kemudian meluncurkan
Sistem UKT dengan tujuan untuk memberikan ‘Keadilan’ kepada mahasiswa. Karena
pemerintah yakin pendapatan orang tua masing-masing mahasiswa berbeda, maka
biaya perkuliahan pun perlu dibedakan disesuaikan dengan pendapatan orang tua
mahasiswa tersebut. Rentang besaran UKT setiap perguruan tinggi beragam, karena
pemerintah memberikan kebebasan kepada tiap-tiap perguruan tinggi untuk
menyesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan perguruan tinggi tersebut. Maka,
jelaslah sudah bahwa pihak perguruan
tinggi mengelola UKT untuk mengatur jalannya pendidikan. Yang sudah semestinya
digunakan dalam kegiatan akademik, memperbaharui fasilitas, serta biaya
tunjangan lainnya demi terwujudnya kemakmuran civitas akademika perguruan
tinggi tersebut.
Namun
yang menjadi permasalahan saat ini, ‘Apakah betul Sistem UKT mewujudkan
keadilan kepada seluruh civitas akademika?’
Pertanyaan
tersebut timbul di berbagai kalangan, terutama mahasiswa. Faktor utama yang
membuat tersebarnya pertanyaan seperti itu karena kurangnya transparasi UKT
dari pihak perguruan tinggi kepada pihak penerima pendidikan, mahasiswa.
Sebenarnya
bukan masalah besar ketika pihak perguruan tinggi tidak bisa memberikan rincian
pembiayaan UKT secara detail kepada mahasiswanya. Apalagi, apabila kita melihat
permasalahan ini dari perspektif prosedural perguruan tinggi. Tentu saja banyak
hal yang tidak bisa di-‘gembleng’-kan secara nyata segala rincian pembiayaan
kepada mahasiswa karena suatu kebijakan tertentu. Boleh jadi, kebijakan
tersebut digunakan untuk menghindari terjadinya pendiskriminasian oleh
kelompok-kelompok mahasiswa itu sendiri.
Idealnya,
ketika para petinggi perguruan tinggi tidak bisa memberikan transparari UKT
kepada mahasiswanya, tentu harus diiringi dengan kepuasan yang didapati oleh
mahasiswa selama ia melakukan perkuliahan di perguruan tinggi tersebut.
Kepuasan mahasiswa ini harus sesuai dengan biaya UKT yang dikeluarkan. Akan
tetapi, pada kenyataannya banyak mahasiswa yang merasa besaran UKT yang
dikeluarkan dengan fasilitasi pendidikan yang diberikan tidak sebanding. Tentu
hal ini menghasilkan banyak pertanyaan dan isu-isu baru kepada para petinggi
perguruan tinggi.
Tujuan
pemerintah mencanangkan sistem UKT untuk keadilan mahasiswa, sepertinya belum
terwujud. Apakah betul seluruh mahasiswa mendapat keadilan dengan
diberlakukannya sistem ini? Ditambah lagi dengan tidak adanya transparasi UKT
pada penerima pendidikan membuat mahasiswa sangat dirugikan.
Mari
kita refleksikan. Seorang mahasiswa berharap mendapatkan UKT sebesar kurang
dari ‘x’, karena pendapatan orang tuanya perbulan adalah ‘x’. Apalagi, ternyata
mahasiswa tersebut memiliki 4 orang saudara kandung, dan 2 orang saudara yang
tinggal satu rumah dengannya. Tentunya
ia sangat berharap mendapat UKT kurang dari ‘x’ yang misalnya berada di
golongan IV. Ternyata setelah ia melewati tahap seleksi berkas (slip gaji orang
tua, rek listrik air, rek air, dll) ia justru mendapatkan UKT di golongan II
yang besar nominalnya lebih sedikit dari ‘x’. Hal ini membuat orang tua
mahasiswa tersebut melakukan segala cara agar anaknya bisa terus melanjutkan
kuliah, karena keadaan ekonomi seseorang sangat relatif, tidak bisa hanya
ditentukan dengan sekali tahap seleksi berkas. Lantas bagaimana dengan
mahasiswa-mahasiswa yang melakukan praktir-praktik pemalsuan berkas untuk
mendapat UKT serendah-rendahnya? Perlu dikaji lebih mendalam tentang sistem UKT
ini. Sekali lagi menjadi pertanyaan, ‘Apakah sistem UKT telah memberikan
“Keadilan” pada mahasiswa?
Begitu
pun dengan transparansi UKT. Mahasiswa butuh tranparansi UKT untuk menyesuaikan
keadaan ekonomi dengan hak pendidikan yang didapatkan. Jangan sampai dengan
tidak adanya transparasi UKT pendidikan dikomersialkan. Sudah menjadi masalah
klasik di tahun ini ketika kita melihat praktik-praktik komersialisasi
pendidikan. Padahal pendidikan adalah hak yang berhak dimiliki oleh seluruh
rakyat Indonesia, baik rakyat ekonomi menengah ke atas maupun menengah ke
bawah. Apalagi dengan keadaan dunia yang semakin hari semakin maju. Jika
pendidikan di Indonesia terus dikomersialisasikan maka, kecerdasan bangsa ini
akan terus tertinggal dibanding bangsa-bangsa lain di dunia. Tujuan Negara
Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, yang terdapat pada pembukaan UUD 1945
pun semakin jauh untuk bisa tercapai.
Dengan
demikian sudah sepantasnya mahasiswa mendapat ‘keadilan’ yang menjadi tujuan
utama pemerintah ketika menggunakan sistem UKT. Para pentinggi perguruan tinggi
pun sudah tidak lazim apabila terus-menerus menutupi transparasi UKT kepada
mahasiswanya. Sekali lagi, mahasiswa butuh pendidikan yang bersih dan
berkualitas, bukan pendidikan yang dikomersialkan.
Komentar
Posting Komentar